Welcome Bro ! Gini.... Gini Bro , Bro Uda baca Judul Kan "Hukum Online " what ? Yoi Bro hukum Online,
PERISTIWA PERTAMA
Versi Ane :
Misalkan Ni Bro ! Jaman Sekarang kan Jamannya Gonta-ganti, Tau maksudnya Bro ! itu lah penyakin Manusia Modern, Bosan yang ini , Pengen yang ini , Pengen Yang itu ( Dalam arti Pasangan ), Memang sulit bro Nahannya
Menjadi terbaik / Sempurna itu Sulit Rasanya , Itu makanya kita bakal bahas mengenai Humun Online seperti Judul Di atas. Oke Bro
Dalam Berpacaran
Misalnya Ni Bro . Bro Ada Passangan / Cwek atau cwok. Trus Bro sudah menjalin hubungan Dengan Si dia ( Pacar nya Bro ) Trus Pacar Bro punya Mantan. Si mantan itu adalah Pangeran/ Bidadarinya Pacar kamu. WOW hahahaha . Walaupun Bro sudah Menjalin Hubungan/ Sudah nikah, Namun Pacar Bro tidak Bisa Lupain Si mantan, Gimana Perasaan Bro, Dalam Arti pacar bro masih menjalin hubungan sama si Mantan, Masalah Bukan Bro ! Diam - diam Smsan/ teflnan / Jumpa di suatu tempat tanpa sepengetahuan Bro
Memang sulit Bro ! Knapa sulit ? Ya , indikasinya Mas bro melarang , Yang timbul apa ?
Pasti istrinya bro berkata "
Pasti istrinya bro berkata "
Mulut Pacar Bro :
Apa ! Aku tidak seperti itu , Aku mencintaimu Hingga ujung Hayat ku , Jangan mencari Masalah Pliss " :D hahaha
Pasti itu Kata yang ter Dengar dari mulut Pacar Bro
Pasti itu Kata yang ter Dengar dari mulut Pacar Bro
Bisa juga Seperti ini :
Kamu tidak Percaya lagi sama aku ya ? Kita uda nikah 1 tahun, Mana,,,, manaa...... Manaaaa sempak ku :D Maaf bro... hahahah
Yang Paling Sering Terjadi Adalah :
Bajingan ! Tak tau di Untung. Bilang selingkuh Lagi, Apa Mau mu ! Kita Putus !
Teng teng tenggg
Aku terjatuh dan tak bisa bangkit Lagi
Ini Masalah Paling sring dalam Rumah Tangga Bro ! Di kira selingkuh atau
Dia Bukan Anak ku !
Trusss Anak siapa dong ?
Anak Bawang ?
Namun Masbro tidak Usah Putus Asa , Dalam hidup ini hanya butuh kesadaran saja , Cobalah Bicara dengan Baik-baik kepada sang Pacar, Apapun masalah apabila di bicarakan dengan Slow , santai , Jujur pasti Beres tu masalah
" Super sekali Pak Crot "
" Super sekali Pak Crot "
Hahahahahhahahahahahhahaha
Jadi Yang mau Ane sampein Adalah , Mengenai Hukum Online dalam Artikel di Atas ,
Misalnya Masbro Punya Masalah , Di bicarakan Dengan Baik. Atau Bisa dengan Pintas seperti Judul , Lapor Ke Hukum Online , Apabila memang Harus ya !!.. ingat Bro , Apabila memang Harus,
Apabila gangguan yang dilakukan oleh ‘cewek’ tersebut terdapat unsur kekerasan atau ancaman, Saudari dapat membuat laporan pengaduan ke kepolisian terdekat dengan sangkaan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang tidak menyenangkan.
WOW
Mungkin dengan Cara Seperti Ini Sang Mantan Tidak Mau lagi berhubungan dengan Pacar Mas bro :D
Begitu Kira Kira Mas Bro
Kara Dasar Hukum nya sudah Ada ,
WOW
Itu dari Saya Mas bro
Penulis : Bram Tobing
PERISTIWA Kedua
Versi Agan Kaskus :
Pertanyaan
Saya menikah dengan seorang duda, sebelumnya dia menjalin kasih (pacar) dengan cewek selama 4 tahun tanpa saya ketahui. Dan itu terjadi sebelum kenal saya. Dengan berjalannya waktu, suami saya kenal dengan saya, selama satu tahun dia mengungkapkan isi hatinya yang intinya ingin menikah dengan saya. Sayapun mau, dan akhirnya kami menikah, dan itu tanpa sepengetahuan si ceweknya. Kagetnya, suami saya masih berhubungan dengan cewek itu selama kami sudah nikah. Setelah beberapa bulan saya hamil, dan cewek itu mengetahui kejadian yang sebenarnya. Lama-lama dia tidak terima dengan ini, saya pun begitu marah dengan suami saya. Akhirnya, saya bilang kepada cewek suami saya, sudah tinggalkan saja suami saya. Saya tahu dia bersalah, dan saya katakan dia juga harus sadar suami saya sudah beristri dan sebentar lagi punya anak. Dia sudah mengetahui semuanya hal ini, jadi saya mohon dia mengerti dan jangan lagi ganggu kami. Karena merasa terkhianati, cewek itu tidak menuruti apa kata saya dan dia ganggu terus kehidupan rumah tangga kami sampai sekarang. Dengan masalah ini mohon untuk beri pandangan dan solusi kepada saya. Terima kasih.
Jawaban:
Saudari penanya yang terhormat,
Ujian cinta, sebutan dari kami untuk permasalahan yang sedang Saudari alami dalam berumah tangga dengan suami. Adanya pihak ketiga yang mengganggu keharmonisan dalam berumah tangga tentunya sangat tidak mengenakkan, apalagi mengetahui bahwa pihak ketiga tersebut adalah ‘pacar’ dari suami.
Saran kami adalah terlebih dahulu mengkomunikasikan tentang pihak ketiga tersebut dengan suami agar tidak terlalu jauh berprasangka. Kami percaya dengan mengedepankan rasa cinta dan sayang Saudari kepada suami, komunikasi akan berjalan tanpa kata-kata yang penuh tuduhan, tidak mengumbar amarah ataupun menyudutkan suami. Mendeteksi perasaan suami terhadap ‘cewek’ tersebutpenting dan berguna buat Saudari untuk menentukan sikap.
Pada pertanyaan di atas, Saudari tidak menyebutkan secara spesifik gangguan-gangguan seperti apa yang dilakukan cewek itu pada kehidupan rumah tangga Saudari dengan suami. Namun, kami setuju saat Saudarimenyampaikan pada ‘cewek’ tersebut agar tidak mengganggu kehidupan rumah tangga Saudari dengan suami. Asumsi kami, Saudari berkeinginan untuk mempertahankan rumah tangga Saudari. Oleh karenanya, alternatif upaya yang dapat Saudari tempuh lainnya adalah melibatkan pihak keluarga ‘cewek’ tersebut atau Ketua RT di mana ‘cewek’ tersebut berdomisili untuk menjadi penghubung dalam menyampaikan status Saudari yang telah menikah, yang akan segera melahirkan anak pertama dan meminta agar tidak mengganggu rumah tangga Saudari. Apabila gangguan yang dilakukan oleh ‘cewek’ tersebut terdapat unsur kekerasan atau ancaman, Saudari dapat membuat laporan pengaduan ke kepolisian terdekat dengan sangkaan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang tidak menyenangkan.
Terlepas dari segala upaya yang kami sampaikan di atas, ada hal yang harus Saudari ingat bahwa cinta itu tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Kepasrahan dan menyerahkan hasil atas upaya-upaya yang telah Saudari lakukan untuk mempertahankan rumah tangga kepada Tuhan akan memberikan efek psikologis yang baik buat Saudari dan calon bayi yang sedang Saudari kandung. Kita tidak punya kekuatan untuk menguasai perasaan orang lain. Oleh karenanya, hadapi ujian cinta ini dengan tersenyum dan memaafkan. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Penjawab: Liza Elfitri, S.H.
Sumber 1: Kaskus.co.id
0 comments:
Post a Comment